Jakarta - Penurunan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia pada 2025 dinilai menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Namun, keberhasilan tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti penegakan hukum yang menyasar aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai salah satu langkah yang patut diapresiasi adalah upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang secara masif memblokir situs dan akun judi online.
"Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol," ujar Hikmahanto dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Selain pemblokiran, ia juga menilai langkah Komdigi menggandeng berbagai platform digital untuk menghapus spam maupun promosi judi online turut membantu menekan paparan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik," katanya.
Pernyataan Hikmahanto merespons data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 atau sekitar 20 persen dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024.
Penurunan tersebut menjadi yang pertama sejak tren kenaikan nilai transaksi judi online terjadi secara konsisten sejak 2017. Selain perputaran dana, nilai deposit pemain judi online juga tercatat menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Meski demikian, Hikmahanto mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah. Menurutnya, aktivitas judi online masih terus berlangsung hingga 2026 sehingga sinergi antarinstansi harus semakin diperkuat.
"Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis," ungkapnya.
Ia menekankan, pemblokiran situs semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aparat penegak hukum tidak membongkar jaringan pelaku di belakangnya.
"Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi," tegasnya.
Disampaikannya bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan sindikat lintas negara. Server, aliran dana, hingga para bandar disebut banyak beroperasi di luar negeri, bahkan sebagian telah membangun jaringan di Indonesia.
Hikmahanto juga mengingatkan hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil sehingga membutuhkan strategi penindakan yang lebih adaptif.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat kerja sama internasional agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan negara lain serta lembaga penegak hukum internasional menjadi kunci untuk mengejar para bandar yang berada di luar yurisdiksi Indonesia sekaligus memutus mata rantai bisnis judi online lintas negara.
"Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir," kata Hikmahanto.

